
HALMAHERA SELATAN redmol.id— Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun bernama Riskal Ngawaro di wilayah Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Keluarga korban menyatakan tidak menerima kejadian tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPLP/144/IX/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara, laporan tersebut dibuat pada 15 September 2026 di Polsek Obi.
Dalam dokumen tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIT di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut keterangan pihak keluarga, sebelum dugaan pemukulan terjadi, pihak yang diduga sebagai pelaku datang ke rumah keluarga korban dengan jumlah sekitar 10 orang. Keluarga menyebut rombongan tersebut diduga datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kedatangan sejumlah orang tersebut kemudian disebut berujung pada dugaan pemukulan terhadap Riskal Ngawaro. Keluarga mengaku tidak menerima kejadian tersebut, terlebih dugaan pemukulan disebut berlangsung di dalam rumah keluarga korban.
Risno Tjia, S.Pd, selaku pihak keluarga korban, meminta aparat kepolisian segera melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Keluarga berharap seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan korban, saksi-saksi, pihak yang dilaporkan, serta orang-orang yang berada di lokasi.
Keluarga juga meminta informasi mengenai kedatangan sekitar 10 orang dalam kondisi yang diduga mabuk diklarifikasi oleh kepolisian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.
Dengan telah diterimanya laporan tersebut, keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Keluarga memilih menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta meminta agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sendiri.
Sementara itu, dugaan penganiayaan terhadap Riskal Ngawaro masih dalam proses penanganan kepolisian. Informasi mengenai pihak yang melakukan pemukulan maupun dugaan kondisi mabuk tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Polsek Obi diharapkan dapat mengungkap fakta kejadian secara utuh sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum dan tidak berkembang menjadi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
