Dugaan musyawarah Non-prosedural pembentukan koperasi merah putih di desa pigaraja.

Admin RedMOL
0

redmol id.M.Faisal Kasim, Soroti keras Dugaan Musyawarah Non-Prosedural Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pigaraja

Halmahera selatan  Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, M. Faisal Kasim, M.Pd, menyoroti keras dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Dalam keterangan press rilisnya, Faisal menyebut bahwa proses pemilihan pengurus koperasi tidak transparan dan diduga kuat cacat secara hukum. Ia menyoroti adanya indikasi kerja sama antara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam mengangkat istri Ketua BPD yang saat ini juga menjabat sebagai bendahara aktif desa sebagai Ketua Koperasi Merah Putih.

 “Ini preseden buruk bagi semangat pemberdayaan ekonomi desa. Jika benar terjadi, maka ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola koperasi dan peraturan yang berlaku,” tegas M. Faisal Kasim.

Faisal merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan dalam BAB III bagian Pengurus poin a angka 4, bahwa pengurus koperasi “tidak berasal dari unsur pimpinan desa”.

Ia menilai, dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencederai proses demokrasi di desa, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat.

Faisal pun meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Halmahera Selatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mengevaluasi proses pembentukan pengurus koperasi di Desa Pigaraja.

 “Jangan sampai koperasi ini hanya dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Disperindagkop dan DPMD harus bertindak tegas sesuai regulasi,” tegasnya.


Reporter : A.azis

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)