REDMOL ID LABUHA – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara pemilik tanah, Musa Lauri, dengan pihak Bandara Oesman Sadik, kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar di kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Oesman Sadik, pada Jumat (13/6), tidak menghasilkan kesepakatan.
Audensi yang dihadiri oleh pihak UPBU, Musa Lauri bersama kuasa hukumnya Safri Nyong, S.H., serta perwakilan dari Bidang Aset dan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, justru memperlihatkan tumpang tindih kewenangan dan minimnya keseriusan penyelesaian dari pihak pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Musa Lauri menyampaikan kekecewaan mendalam atas hasil pertemuan tersebut.
Saya datang dengan harapan persoalan tanah ini diselesaikan secara jelas dan adil. Tapi nyatanya, tidak ada titik terang. Hak saya atas tanah ini seperti diabaikan," ujar Musa kepada wartawan.
Menurut Musa, lahan miliknya telah digunakan untuk kepentingan pengembangan Bandara Oesman Sadik, namun hingga kini belum ada ganti rugi atau kompensasi yang diberikan oleh pihak pemerintah maupun pengelola bandara.
Kuasa hukum Musa, Safri Nyong, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang disengketakan. Ia menyayangkan sikap diam dan saling lempar tanggung jawab antara pihak bandara dan pemerintah daerah.
Klien kami memiliki bukti hukum yang kuat. Tapi dalam pertemuan tadi, tidak ada satupun pihak yang menyatakan akan bertanggung jawab. Ini mencederai rasa keadilan dan bisa menimbulkan preseden buruk dalam penanganan aset negara yang memakai lahan warga," ungkap Safri dengan nada tegas.
Sementara itu, Kepala Kantor UPBU Bandara Oesman Sadik, Muhammad Hariddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menyangkut pembayaran lahan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kami di UPBU hanya menjalankan operasional bandara. Masalah pembebasan lahan atau pembayaran kompensasi bukan wewenang kami. Itu urusan pemerintah daerah," jelas Hariddin.
Ia juga menambahkan bahwa pihak bandara menghormati aktivitas masyarakat selama dilakukan di luar area yang telah bersertifikat atas nama bandara.
Selama kegiatan warga berada di luar pagar dan tidak mengganggu operasional penerbangan, kami tidak pernah melarang. Kami sadar pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar," tambahnya.
Namun, harapan publik terhadap kehadiran dan sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali pupus. Dalam audensi tersebut, perwakilan dari Bidang Aset dan Keuangan Daerah yang hadir tidak memberikan penjelasan berarti.
Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Silakan langsung ke pimpinan kami atau Kepala Badan," katanya singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Menanggapi kebuntuan ini, kuasa hukum Musa menyatakan pihaknya sudah terlalu lama bersabar. Jika tidak ada langkah penyelesaian dalam waktu dekat, mereka siap menempuh jalur hukum hingga tindakan langsung di lapangan.
Kami serius. Jika tidak ada itikad baik dari pemerintah daerah maupun pihak bandara, maka klien kami akan mengambil langkah hukum, bahkan mungkin turun langsung ke lokasi—selama itu di luar batas sertifikat bandara," tegas Safri.
Sengketa ini telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan. Warga sekitar pun mulai menyoroti sikap lamban pemerintah daerah yang terkesan menghindari tanggung jawab. Tak hanya menyangkut hak kepemilikan, kasus ini juga menyorot tata kelola aset dan proses pembebasan lahan yang diduga tidak tuntas sejak awal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai rencana penyelesaian sengketa lahan tersebut. Red wan