
REDMOL.Indonesi id Lebak – Peringatan Presiden RI Prabowo Subianto terkait maraknya praktik pertambangan ilegal di Indonesia ternyata belum sepenuhnya diindahkan. Di Kabupaten Lebak, Banten, sebuah galian C tanah berskala besar di Jalan Raya Mandala, Rangkasbitung, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini menimbulkan keresahan warga karena selain menyalahi aturan, juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Sorotan LSM GMBI Sekretaris Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lebak, Dani Saeputra, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap praktik galian ilegal. Ia menilai, kegiatan tersebut merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi, sekaligus menimbulkan dampak sosial yang serius bagi masyarakat.
Saya akan segera berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Banten untuk meminta penertiban galian tanah di Mandala. Siapapun pemiliknya, harus bertanggung jawab secara hukum. Kami juga akan mendorong Ketua DPRD Lebak melakukan sidak langsung ke lokasi demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Dani, Rabu (20/8/2025).
Dugaan Pemilik dari Oknum Korem
Keterangan sejumlah warga menyebutkan bahwa galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota Korem dari Serang. Kendati demikian, kebenaran informasi itu masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Yang jelas itu milik oknum Korem Serang, informasinya begitu. Tapi kami hanya berharap aparat segera bertindak, jangan sampai masyarakat jadi korban,” ujar salah seorang warga Mandala.
Dampak Sosial dan Lingkungan .Aktivitas galian C ilegal yang tidak terkendali bisa menimbulkan sejumlah persoalan serius, antara lain:
Kerusakan lingkungan: rawan longsor, erosi, dan pencemaran tanah. Keselamatan pengguna jalan: jalanan menjadi licin, berdebu, dan berlubang sehingga rawan kecelakaan. Gangguan kesehatan: debu berlebihan dapat memicu gangguan pernapasan pada warga sekitar. Kerugian negara: tidak adanya kontribusi pajak maupun retribusi resmi yang seharusnya menjadi pemasukan daerah.
Payung Hukum yang Berlaku Keberadaan galian C ilegal jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Selain itu, aktivitas galian tanpa izin juga melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
KUHP Pasal 406, yang dapat menjerat pelaku jika terbukti merusak lingkungan atau menimbulkan kerugian masyarakat.
PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Desakan Penindakan Tegas LSM GMBI mendesak aparat kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Banten, agar segera menghentikan aktivitas galian ilegal di Mandala. Mereka juga mendorong DPRD Lebak untuk turun langsung melakukan sidak guna memastikan kepastian hukum dan keselamatan masyarakat.
Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat yang jadi korban. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan pengendara terancam setiap hari. Karena itu hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Dani.
Menunggu Respons Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Korem maupun pemerintah daerah terkait dugaan kepemilikan galian C tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang mencederai aturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat.
Redaksi
