Ketua Abdesi Tegaskan: Anggaran Retret Rp25 Juta Sah dan Masuk APDESI Bukan Pelanggaran

Admin RedMOL
0
HALMAHERA SELATAN REDMOL. HALSEL ID  HALSEL — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya memecah kebisuan atas polemik penggunaan anggaran desa sebesar Rp25 juta untuk kegiatan retret yang belakangan menjadi perbincangan publik.

Dalam keterangannya, Ketua Abdesi menegaskan bahwa dana tersebut resmi tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan termasuk dalam pos biaya operasional pemerintah desa, sehingga tidak ada pelanggaran atau potensi merugikan keuangan negara.

Dana Rp25 juta itu bukan dana siluman, bukan pula pengeluaran di luar aturan. Itu tercatat dalam APBDes dan digunakan untuk kegiatan retret sebagai bentuk pengembangan kepemimpinan dan pembinaan aparatur desa,” tegas Ketua Abdesi, Sabtu (1/11/2025).

Ia menambahkan, kegiatan retret yang dimaksud bukan acara pribadi atau hiburan, melainkan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa. Tujuannya agar perangkat desa memiliki mental, karakter, dan tanggung jawab yang lebih baik dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kegiatan retret itu adalah pembinaan rohani dan moral bagi perangkat desa. Kami ingin membentuk pemimpin yang berkarakter, memiliki integritas, dan peka terhadap kebutuhan rakyatnya,” ujarnya.

Ketua Abdesi juga menilai bahwa munculnya berbagai opini liar di masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pengelolaan APBDes.

Menurutnya, anggaran desa tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan fisik seperti jalan atau drainase, tetapi juga untuk pembangunan sumber daya manusia yang tidak kalah penting.

Pembangunan itu bukan hanya beton dan semen. Pembangunan manusia juga penting, dan retret adalah bagian dari upaya itu. Semua kegiatan dirasakan manfaatnya langsung oleh aparat desa,” ungkapnya dengan nada tegas.

Ketua Abdesi pun mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk tidak terburu-buru menilai negatif setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa sudah melalui mekanisme musyawarah dan verifikasi dari pihak berwenang.

Semua kegiatan yang dibiayai dari dana desa harus melalui tahapan, tidak bisa sembarangan. Jadi kalau ada yang bilang anggaran retret itu salah, jelas keliru. Kami bisa buktikan bahwa semua prosedurnya sesuai aturan,” tutupnya.

Dengan penegasan tersebut, Abdesi berharap polemik soal dana retret Rp25 juta bisa dihentikan, karena kegiatan tersebut justru berorientasi pada pembinaan kepemimpinan dan pelayanan publik, bukan tindakan penyalahgunaan anggaran. 

Red wan 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)