Akademisi Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Ayah Tiri Di Tabalema .

Admin RedMOL
0

Halmahera Selatan - Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Menurut Kasim, kinerja Polres Halmahera Selatan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA), dinilai kurang optimal dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban ini.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang memerlukan penanganan cepat dan profesional. Namun yang terjadi di lapangan, proses penyidikan terkesan lambat dan tidak ada kepastian kapan pelaku akan diproses hukum," ujar Kasim kepada wartawan, Sabtu (22/12/2025).

Kasim mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59 ayat (2) huruf j, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual melalui penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan rehabilitasi.

"UU Perlindungan Anak dengan tegas mengamanatkan penanganan cepat. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Kasim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), tanpa mensyaratkan adanya paksaan atau ancaman.

"Dalam kasus ini, pelaku adalah ayah tiri yang memiliki kekuasaan atas korban. UU TPKS Pasal 6 mengatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Selain itu, Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak juga dapat dikenakan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," papar Kasim.

Kasim juga menekankan pentingnya melindungi identitas korban dalam kasus ini. Merujuk pada Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Anak, ia menegaskan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak dirahasiakan identitasnya.

"Perlindungan identitas korban adalah hak yang dijamin undang-undang. Ini penting untuk melindungi masa depan korban dan mencegah stigmatisasi sosial," jelasnya.

Kasim mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, kelambatan dalam penanganan kasus ini dapat menimbulkan trauma berkelanjutan bagi korban dan keluarga.

"Saya mendesak Polres Halmahera Selatan, khususnya Unit PPA, untuk segera menangkap pelaku dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jangan sampai kasus ini terbengkalai atau bahkan dihentikan penyelidikannya," tegas Kasim.

Ia mengingatkan bahwa meskipun KUHAP tidak menetapkan batas waktu penyidikan secara eksplisit, namun berdasarkan Pasal 24 KUHAP, masa penahanan tersangka di tingkat penyidikan maksimal 60 hari (20 hari pertama + perpanjangan 40 hari). Ini mengindikasikan bahwa penyidikan harus diselesaikan dalam rentang waktu tersebut.

"Meskipun Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara telah dicabut, namun prinsip penanganan cepat dalam kasus anak tetap harus dijunjung tinggi sesuai amanat UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Kasim juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi dan mengawal kasus ini hingga selesai.

"DP3AKB memiliki peran strategis dalam perlindungan anak. Berdasarkan UU TPKS Pasal 76, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) wajib menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban," jelasnya.

Kasim menekankan bahwa UPTD PPA harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dinas kesehatan, dan lembaga sosial untuk memastikan korban mendapatkan penanganan komprehensif.

"Korban berhak mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan restitusi sesuai Pasal 30 UU TPKS. DP3AKB harus memastikan semua hak korban terpenuhi," tegasnya.

Menurut Kasim, Unit PPA memiliki kewajiban hukum yang jelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Unit ini bertugas memberikan pelayanan berupa perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Unit PPA harus bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan Bareskrim Polri. Proses wawancara korban anak harus dilakukan di ruang ramah anak, dengan pendampingan psikolog, dan tidak boleh melebihi dua jam," jelasnya.

Kasim juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, penanganan harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.

Akademisi ini menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan. Selain UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 285, 287, 290, atau 292 KUHP tergantung modus operandi kejahatannya.

"Apabila terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 15-20 tahun penjara, bahkan dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban," tegas Kasim.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan tindakan tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku.

Kasim menekankan bahwa selain penegakan hukum terhadap pelaku, korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang memadai. Berdasarkan Pasal 69 UU TPKS, korban berhak mendapatkan rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi, kompensasi, dan reintegrasi sosial.

"Korban harus mendapatkan penanganan yang holistik. Bukan hanya proses hukum, tetapi juga pemulihan trauma, pendampingan psikologis, dan jaminan masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Kasim juga mengingatkan pentingnya melibatkan keluarga dalam proses pemulihan korban, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Pada akhir pernyataannya, Kasim mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak ke pihak berwajib. "Jangan biarkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak berkeliaran bebas. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari kejahatan ini," serunya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. "Masyarakat menunggu keadilan. Jangan kecewakan harapan mereka," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual di Desa Tabalema tersebut.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)