
HALMAHERA SELATAN —desa Wayaloar kecamatan obi selatan Warga Desa Wayaloar menyampaikan keluhan keras terkait dugaan praktik tidak wajar di SPBU HPMS. Masyarakat menilai pelayanan SPBU semakin meresahkan karena adanya pembatasan pembelian minyak, harga yang dijual tidak sesuai ketentuan, serta dugaan permainan antara oknum SPBU dan pedagang tertentu.
Menurut warga, SPBU HPMS membatasi pembelian minyak hanya 25 liter per orang, namun dalam waktu yang sama pedagang tertentu bisa mendapatkan pasokan lebih banyak. Bahkan, harga jual dari SPBU ke pedagang juga disebut jauh dari aturan. Warga mengungkapkan bahwa Pertamax yang seharusnya Rp14.000 per liter dijual ke pedagang Rp16.000, sementara Pertalite yang HET-nya Rp10.000 dijual ke pedagang di atas Rp12.000 per liter. Kondisi ini membuat masyarakat terpaksa membeli dengan harga lebih mahal di tingkat pengecer.
salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan keluhan, menilai situasi ini sudah sangat merugikan warga kecil.
SPBU itu diperuntukkan bagi masyarakat. Kenapa justru begini? Ini permainan kotor, dan kami sangat dirugikan,” tegasnya.
Informasi dari warga Desa Wayaloar juga menyebutkan bahwa sebagian pasokan BBM dari SPBU HPMS diduga dialirkan hingga ke wilayah Laiwui dan Kawasi, semakin menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Aturan Konstitusi Warga menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan aturan negara, antara lain:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
Menegaskan bahwa kekayaan alam, termasuk energi dan BBM, harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika distribusi BBM lebih menguntungkan pedagang dibanding masyarakat, maka prinsip konstitusi ini terabaikan.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Melarang penyaluran dan penjualan BBM di luar mekanisme resmi serta memberikan sanksi bagi pihak yang menjual di atas ketentuan.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur pendistribusian dan HET BBM, dan menegaskan bahwa SPBU wajib menjual sesuai harga resmi.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Melarang praktik curang yang merugikan hak konsumen
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga Desa Wayaloar mendesak pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap pengelolaan SPBU HPMS. Mereka berharap distribusi BBM kembali normal dan sesuai aturan, sehingga masyarakat tidak terus menjadi korban permainan harga.
Kami berharap polisi dan Pemda turun langsung. Ini menyangkut kebutuhan hidup masyarakat banyak,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU HPMS belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat menanti langkah tegas pemerintah demi memastikan BBM tersedia dengan harga yang sesuai peraturan dan terjangkau bagi warga.
