Bendahara Desa Doko Diduga Rangkap Jabatan, Berpotensi Langgar UU Desa dan Aturan Pengelolaan Keuangan.

Admin RedMOL
0
Bendahara Desa doko 


Doko, redmol.id Halmahera Selatan — Bendahara Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Haji Abubakar Hamid, diduga merangkap jabatan dan mengambil alih kewenangan strategis pemerintahan desa yang seharusnya dijalankan oleh kepala desa. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.
Berdasarkan Pasal 26 UU Desa, kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa. Sementara itu, bendahara desa hanya bertugas membantu administrasi dan pencatatan keuangan, bukan mengambil alih fungsi pengambilan keputusan.
Selain itu, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Jika bendahara menjalankan peran ganda sekaligus menguasai proses pencairan dan penggunaan Dana Desa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dugaan rangkap jabatan ini disinyalir menjadi salah satu penyebab terhambatnya penyaluran hak aparatur dan pelayan masyarakat, seperti gaji guru PAUD yang tertunggak hingga tujuh bulan, honor kader posyandu, badan syara, staf desa, serta honor PolDes yang belum dibayarkan lebih dari satu tahun.
Praktik tersebut dinilai mencederai asas pemerintahan yang baik (good governance) dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Desa, yang melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Doko demi menjamin hak masyarakat dan aparatur desa terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)