Halmahera Selatan, Kerusakan hutan di Halmahera Selatan kian brutal dan tak terkendali. Pembalakan liar, tambang emas ilegal, hingga peredaran kayu dari pangkalan-pangkalan tanpa izin berlangsung secara terbuka, sementara UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dinilai mati fungsi. Atas kondisi tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM), Harmain Rusli, mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara segera mencopot Kepala UPTD KPH Halsel.
Harmain Rusli menegaskan, maraknya kejahatan kehutanan yang terjadi hari ini adalah bukti nyata kegagalan total pengawasan KPH. Aktivitas ilegal tersebut tidak mungkin berlangsung lama dan masif tanpa adanya pembiaran oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ketika ilegal logging dan tambang emas ilegal berjalan terang-terangan tanpa penindakan, maka Kepala UPTD KPH Halsel patut diduga membiarkan, bahkan melindungi kejahatan kehutanan,” tegas Harmain Rusli.
Selain tambang dan pembalakan liar, GPM juga menyoroti menjamurnya pangkalan-pangkalan kayu ilegal yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Pangkalan-pangkalan tersebut disinyalir menjadi jalur distribusi kayu hasil kejahatan kehutanan, yang terus menguras hutan Halmahera Selatan demi keuntungan segelintir pihak.
Menurut Harmain, akibat lemahnya pengawasan KPH, negara dirugikan, lingkungan hancur, sungai tercemar, dan masyarakat sekitar hutan kehilangan ruang hidupnya. Kondisi ini disebut sebagai kejahatan ekologis yang dibiarkan oleh negara melalui aparatnya sendiri.
“Jika Gubernur Maluku Utara masih mempertahankan Kepala UPTD KPH Halsel, maka publik patut menilai Gubernur ikut bertanggung jawab atas kehancuran hutan di Halmahera Selatan,” kata Harmain.
GPM menegaskan bahwa pencopotan Kadis UPTD KPH Halsel adalah langkah minimal dan mendesak, disertai audit menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal logging, tambang emas ilegal, dan penerbitan pangkalan kayu tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis UPTD KPH Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi, sementara kerusakan hutan terus berlangsung tanpa kepastian penindakan.
