Hal-Sel, RedMol.Id – Rute pelayaran Kapal Motor (KM) Venecian yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menuai keluhan serius dari warga pesisir. Kapal yang baru ditetapkan sebagai armada penghubung antarpulau tersebut justru dinilai kerap melakukan perubahan jadwal dan rute secara sepihak, sehingga menimbulkan kebingungan serta keresahan di tengah masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Rabu, 28/01/2026.
Keluhan datang dari sejumlah desa pesisir yang selama ini sangat bergantung pada transportasi laut untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga akses layanan kesehatan. Warga menilai perubahan jadwal KM Venecian tidak disosialisasikan secara maksimal dan sering dilakukan secara mendadak. Akibatnya, banyak penumpang gagal berangkat, sementara pelaku usaha kecil mengalami kerugian karena distribusi barang menjadi tersendat.
“KM Venecian ini kan sudah ditetapkan rutenya. Tapi kenyataannya sering berubah-ubah. Kadang kapal lain sudah siap masuk rute, tiba-tiba Venecian mengubah jadwal. Ini bikin kacau,” ungkap salah satu warga pesisir Obi yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/01).
Menurut warga, perubahan rute dan jadwal tersebut juga menimbulkan ketimpangan dengan kapal lain yang beroperasi pada lintasan serupa. Beberapa kapal terpaksa menyesuaikan bahkan menunda pelayaran karena terjadi tumpang tindih jadwal, yang pada akhirnya berdampak pada keterlambatan pelayanan transportasi laut secara keseluruhan.
Situasi diperparah dengan adanya pengumuman perubahan jadwal terbaru dari pengelola KM Venecian yang dinilai membingungkan. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa jadwal yang beredar berlaku untuk minggu berikutnya, bukan minggu berjalan. Namun, informasi itu dinilai terlambat dan tidak tersampaikan secara merata ke desa-desa tujuan pelayaran.
Akibat kondisi tersebut, persoalan “Transportasi Laut Macet, Rakyat Terjebak! Negara Absen di Pelabuhan Obi, Loleo Jaya, dan Laut Indari” kembali mencuat dan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Gabungan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Revolusi Agromaritim, terdiri dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI), Gerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Loleo Jaya (GPPML), dan Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi (GPMO) Maluku Utara, menyatakan sikap tegas atas ketidakpastian operasional transportasi laut, khususnya keberadaan KM Venecian.
Dalam seruan aksi yang digelar pada Senin (26/01), di kantor Bupati Halmahera Selatan, Koordinator Lapangan Aliansi Revolusi Agromaritim, Alfian M. Hamza, menegaskan bahwa transportasi laut merupakan urat nadi kehidupan masyarakat kepulauan. Menurutnya, laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan jalur utama penghubung aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
“Namun hingga hari ini, akses transportasi laut justru dibiarkan tidak pasti, tidak adil, dan sama sekali tidak berpihak pada rakyat. Negara seolah absen di wilayah kepulauan,” tegas Alfian dalam orasinya.
Ia mengungkapkan bahwa di Pelabuhan Obi, ketidakpastian jadwal kapal telah menjadi persoalan kronis. Mobilitas warga antarwilayah terhambat, distribusi kebutuhan pokok tersendat, dan dampaknya harga barang terus melonjak. Kondisi ini dinilai sebagai bukti kegagalan negara dalam menjamin hak dasar masyarakat kepulauan.
Sementara di Pelabuhan Loleo Jaya, masalah tak kalah memprihatinkan. Infrastruktur pelabuhan telah dibangun dengan anggaran besar, namun tidak diiringi dengan pengoperasian kapal secara rutin. “Pembangunan hanya berhenti pada proyek fisik, bukan pelayanan publik,” ujar Alfian.
Lebih anomali lagi terjadi di Pelabuhan Laut Indari. Rute Desa Indari menuju Kota Ternate masih beroperasi, namun rute sebaliknya justru tidak berjalan. Akibatnya, konektivitas masyarakat Indari terputus dan warga menanggung beban ekonomi yang semakin berat.
Aliansi Revolusi Agromaritim menilai persoalan ini bukan semata masalah teknis, melainkan akibat lemahnya komitmen dan buruknya tata kelola pemerintah daerah serta instansi terkait. Mereka mendesak Pemkab Halmahera Selatan dan Dinas Perhubungan segera menjamin operasional rutin kapal serta bertanggung jawab secara terbuka.“Transportasi laut bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar masyarakat kepulauan yang wajib dipenuhi negara,” tutup Alfian. (Red).
