Halmahera Selatan redmol.id— Dugaan pelanggaran disiplin berat kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyoroti dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMP Negeri 34 Halmahera Selatan yang diduga tidak menjalankan tugas mengajar sejak menerima Surat Keputusan (SK).
Salah satu guru P3K, Risno Suleman, dilaporkan menerima SK terhitung sejak 16 Juni 2025. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah dan tidak melaksanakan tugas mengajar.
Sementara itu, guru P3K lainnya, Seilony Abukhair, diketahui tidak menjalankan tugas dengan alasan sakit. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, yang bersangkutan justru mengikuti suaminya ke Patani, Kabupaten Halmahera Timur, dan tidak kembali mengajar hingga bertahun-tahun.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Pasalnya, kehadiran guru P3K sangat dibutuhkan untuk menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkelanjutan.
Menurut Muhammad Kasim Faisal, tindakan kedua oknum guru tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 20, yang menegaskan bahwa guru wajib melaksanakan tugas keprofesionalan secara berkelanjutan, termasuk hadir dan mengajar sesuai penugasan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi ASN P3K. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Tak hanya dua oknum guru, Kepala SMP Negeri 34 Halmahera Selatan turut menjadi sorotan. Kepala sekolah dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan, manajerial, dan pembinaan, sehingga dugaan pelanggaran disiplin ini berlangsung lama tanpa penanganan tegas.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera:
Memanggil dan memeriksa kedua oknum guru P3K
Melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah
Menjatuhkan sanksi etik dan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan
Memberhentikan guru P3K apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat
Langkah tegas dinilai sangat penting demi menjaga marwah profesi guru, menegakkan disiplin ASN, serta memastikan hak peserta didik tidak terus menjadi korban kelalaian aparatur negara.
