Gmni Halmahera Selatan Kecam Keras Dugaan Tambang Nikel Di Pulau Mala-Mala, Dinilai Langgar Hukum Dan Ancam Lingkugan Pesisir.

Admin RedMOL
0
Dok/ketua DPC GMNI Halmahera Selatan Usri Dukomalamo 



Halmahera Selatan redmol.id — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan nikel oleh PT Wanatiara Persada di Pulau Mala-Mala. Aktivitas tersebut dinilai bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional serta mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat lokal.

Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah pulau kecil. Menurutnya, dalam kerangka hukum nasional, pulau kecil merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis strategis dan tidak dapat dieksploitasi secara bebas untuk kepentingan industri ekstraktif.

“Jika benar aktivitas tambang dilakukan di pulau kecil, maka ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi sudah menyentuh pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sejak awal kawasan seperti itu tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan skala besar,” tegas Yusri.

GMNI Halmahera Selatan menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mengedepankan prinsip konservasi, perlindungan ekosistem, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Menurut GMNI, aktivitas pertambangan nikel berskala besar memiliki karakter eksploitasi tinggi yang berisiko merusak daya dukung lingkungan pesisir apabila tidak dikendalikan secara ketat.

Selain itu, GMNI Halsel juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, sedimentasi pesisir, maupun gangguan ekologis lainnya tanpa pengelolaan sesuai standar hukum dan AMDAL.

Yusri menegaskan bahwa ancaman terbesar dari aktivitas tambang di wilayah pesisir bukan hanya persoalan administratif perizinan, melainkan dampak ekologis jangka panjang yang dapat menghancurkan ekosistem vital seperti hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.

“Kerusakan ekosistem pesisir akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Nelayan kehilangan ruang tangkap, laut tercemar, sumber pangan terganggu, dan masyarakat pesisir menjadi korban dari praktik eksploitasi yang tidak terkendali. Jika ini dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan masyarakat lokal. Ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Dari sisi sosial-ekonomi, GMNI Halsel menilai aktivitas tambang di pulau kecil berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, memperbesar ketimpangan penguasaan sumber daya alam, serta menghilangkan mata pencaharian warga pesisir yang selama ini bergantung pada sektor perikanan dan hasil laut.

GMNI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, yakni dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi.

Sebagai bentuk sikap politik dan kontrol sosial mahasiswa, GMNI Halmahera Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:

Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait dugaan aktivitas tambang nikel di Pulau Mala-Mala.

Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi seluruh izin operasional PT Wanatiara Persada.

Menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Mala-Mala sampai terdapat kepastian hukum dan hasil evaluasi lingkungan yang jelas.
Mendesak keterbukaan informasi publik terkait dokumen AMDAL, izin lingkungan, legalitas operasi, serta status kawasan pertambangan di wilayah tersebut.

Meminta negara hadir secara nyata melindungi masyarakat pesisir dari ancaman eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan dan ruang hidup rakyat.

Yusri Dukomalamo juga menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk terhadap kepentingan modal yang mengabaikan hukum dan keselamatan lingkungan hidup.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap korporasi besar, maka itu merupakan bentuk kegagalan keadilan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

GMNI Halmahera Selatan juga menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi internal bersama seluruh kader dan elemen gerakan mahasiswa guna menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah tersebut.

Menurut GMNI, gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, mempertahankan ruang hidup rakyat pesisir, serta mengawal supremasi hukum agar tidak dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan dan modal. 








Red: Azis

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)