LABUHA, 11 Mei 2026 — Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Labuha resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial S alias LA melalui tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lbh. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan dinilai sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum pemohon, yakni Safri Nyong, S.H dan Fardi Tolangara, S.H dari kantor hukum “Safri Nyong, S.H & Associates”, yang mempersoalkan legalitas penetapan tersangka serta tindakan penahanan terhadap klien mereka.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, IPDA Hermansyah, menegaskan bahwa putusan hakim menjadi legitimasi bahwa penyidik Satreskrim Polres Halsel telah menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum.
“Kami menghormati keputusan hakim. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur formil dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar IPDA Hermansyah dalam keterangan resminya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut, yakni Bripda M. Rizki Sabar, telah bekerja berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan mengedepankan asas profesionalitas dalam proses penyidikan.
Menurutnya, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam sistem hukum Indonesia. Namun demikian, hasil putusan hakim telah memberikan kepastian bahwa tindakan penyidik tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun prinsip due process of law.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara pokok dipastikan tetap berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” tambahnya.
Putusan Pengadilan Negeri Labuha ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum berjalan secara konstitusional melalui lembaga peradilan. Dalam konteks tersebut, hakim telah menilai secara objektif seluruh aspek prosedural yang dipersoalkan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat.
Di akhir keterangannya, Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Polres Halsel juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
