LBH JAVHA: Pelantikan 4 Kades Sah, GPM Gagal Paham

Admin RedMOL
0
Tambahkan keterangan gambar...

Labuha REDMOL. HALSEL ID Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat setelah sejumlah pihak yang mengatasnamakan masyarakat menyuarakan kritik terhadap keputusan Bupati. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang benar-benar memiliki kepentingan langsung dengan perkara tersebut, baik berupa penolakan maupun penerimaan terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA, pelantikan empat kepala desa tersebut sah secara hukum dan telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. LBH JAVHA menilai bahwa keputusan Bupati dalam hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

“Pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan adalah sah. Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar dalam proses itu. Semua telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas LBH JAVHA dalam keterangannya.

LBH JAVHA juga menanggapi kritik yang disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, yang menilai pelantikan tersebut menyalahi aturan dan menyinggung soal rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan LBH JAVHA bersama DPRD.

Menanggapi hal itu, LBH JAVHA menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi praktisi hukum untuk menghadiri atau terlibat dalam RDP dengan DPRD maupun lembaga mana pun. Kehadiran LBH JAVHA dalam forum tersebut adalah dalam kapasitas profesional sebagai lembaga hukum yang memberikan masukan, pandangan, serta pertimbangan hukum atas permasalahan yang sedang dibahas.

“RDP merupakan wadah yang sah dan terbuka untuk memberikan masukan hukum. Kehadiran kami bukan untuk memihak siapa pun, tetapi untuk memberikan pandangan hukum yang objektif agar persoalan ini dapat disikapi dengan bijak dan sesuai ketentuan,” ujar LBH JAVHA.

LBH JAVHA juga menegaskan bahwa apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Bupati, maka langkah yang harus ditempuh adalah upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku. “Jika keputusan Bupati dianggap cacat hukum atau penyalahgunaan wewenang, maka tempat untuk mengujinya adalah di lembaga peradilan, bukan di media atau forum opini publik,” tegas LBH JAVHA.

Dalam penjelasannya, LBH JAVHA juga menyoroti pernyataan Ketua GPM yang dianggap terlalu tendensius dan berpotensi menyesatkan publik. “Pernyataan Bung Harmain Rusli kami nilai gagal paham terhadap mekanisme hukum. Sebagai praktisi hukum, seharusnya beliau mampu memberikan pendidikan hukum yang baik dan benar kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan opini yang keliru,” tambahnya.

Lebih lanjut, LBH JAVHA menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Selama SK tersebut belum dicabut oleh pejabat TUN atau dibatalkan oleh pengadilan, maka SK itu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum. Semua tindakan, kegiatan, serta kewenangan yang dilakukan oleh pejabat atau kepala desa yang telah dilantik berdasarkan SK itu juga sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Sepanjang SK tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh pengadilan, maka seluruh tindakan yang dijalankan oleh pejabat penerima SK itu sah. Tidak ada dasar hukum yang bisa menyatakan sebaliknya kecuali melalui proses peradilan,” tegas LBH JAVHA.

Terkait isu nebis in idem yang disampaikan Ketua GPM dalam salah satu media daring, LBH JAVHA menilai bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan terlalu dini. Nebis in idem, menurut LBH JAVHA, adalah asas hukum yang hanya bisa dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memeriksa perkara tersebut, bukan oleh praktisi hukum melalui pendapat pribadi.

“Yang berhak menyatakan suatu perkara nebis in idem hanyalah hakim PTUN dalam bentuk putusan resmi, bukan opini di media. Oleh karena itu, pernyataan Bung Harmain Rusli yang menyebut perkara tersebut nebis in idem terlalu mendahului proses hukum dan berpotensi menyesatkan publik,” pungkas LBH JAVHA.

Dengan demikian, LBH JAVHA menegaskan kembali bahwa pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Redaksi 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)